Ketika perusahaan Indonesia melakukan pembayaran kepada pihak di luar negeri — dividen, bunga, royalti, atau biaya jasa — hukum Indonesia umumnya mewajibkannya memotong pajak di sumbernya. Bagi investor asing, memahami pajak pemotongan dan peran perjanjian pajak penting untuk menangani pembayaran lintas negara secara benar dan sah.
Apa itu pajak pemotongan
Pajak pemotongan berarti perusahaan pembayar memotong sebagian persentase dari pembayaran tertentu dan menyetorkannya langsung kepada otoritas pajak Indonesia atas nama penerima. Untuk pembayaran kepada pihak asing, ini umumnya dikenal sebagai PPh 26. Ia mekanisme yang telah lama mapan untuk memastikan penghasilan yang timbul di Indonesia dikenai pajak di Indonesia.
Di mana perjanjian pajak (P3B) berperan
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara. Perjanjian adalah kesepakatan resmi antara dua pemerintah berdaulat yang mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali dan menetapkan tarif yang berlaku di antara keduanya.
Menerapkan tarif P3B bukan cara membayar kurang dari yang seharusnya — melainkan membayar persis apa yang telah disepakati dua pemerintah sebagai hal yang benar. Untuk menggunakannya, penerima asing wajib menyediakan Surat Keterangan Domisili (formulir DGT) yang sah dan memenuhi syarat perjanjian.
Tarif perjanjian bukan diskon yang Anda klaim. Ia aturan yang ditulis bersama oleh dua negara — dan menggunakannya dengan benar semata-mata mengikuti aturan itu.
Pembayaran umum yang dikenai pemotongan
- Dividen kepada pemegang saham asing
- Bunga atas pinjaman lintas negara
- Royalti atas penggunaan hak atau kekayaan intelektual
- Biaya jasa dan teknik yang dibayarkan ke luar negeri
Melakukannya dengan benar
- Identifikasi apakah setiap pembayaran lintas negara dikenai pemotongan
- Periksa apakah ada perjanjian antara Indonesia dan negara penerima
- Peroleh Surat Keterangan Domisili yang sah sebelum menerapkan tarif perjanjian
- Potong, setorkan, dan laporkan secara akurat dan tepat waktu
Pajak pemotongan adalah cara Indonesia memastikan ia menerima pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh di dalam wilayahnya — prinsip yang adil dan standar di seluruh dunia. Menanganinya dengan benar, dengan atau tanpa perjanjian, menjaga perusahaan tetap patuh dan pembayaran lintas negaranya tak diragukan. Grafasco membantu investor masuk menerapkan perlakuan pemotongan dan dokumentasi perjanjian yang benar, sehingga setiap pembayaran ke luar negeri dilakukan secara sah dan transparan.